MENERIMA IKLAN/SPONSOR

Kami menerima jasa periklanan. bagi anda yang hendak beriklan di web/blog kami silahkan hubungi atau WA di 08991658370.

Monday, October 8, 2018

Sejak 2012, Bahrain Cabut Kewarganegaraan 700 Warganya



Pada hari kamis kemarin, Pengadilan Bahrain memutuskan untuk mencabut kewarganegaraannya lima orang warga Bahrain. Dengan begitu jumlah warga bahrain yang dicabut kewarganegaraannya telah mencapai 200 orang dihitung sejak tahun 2012.
Situs Bahrain Mirror menyebut tindakan rezim Bahrain ini sebagai langkah untuk memadamkan suara para penentang rezim.
Pada mulanya, pada November 2012 Menteri Dalam Negeri Bahrain memutuskan untuk mencabut 31 orang warga bahrain yang kebanyakan dari mereka adalah para aktifis agama, anggota Parlemen, aktifis HAM, jurnalis dan para dosen.
Undang-undang ‘Pemberantasan terorisme’ bahrain tak menyebut definisi terorisme secara jelas. Selain itu, setelah perbaikan undang-undang mengenai pencabutan kewarganegaraan yang dilakukan pada tahun 2014, kini Menteri Dalam Negeri Bahrain menjadi mudah untuk melakukan penangkapan warga yang melakukan demonstrasi.
Perbaikan undang-undang ini mengizinkan Mendagri Bahrain untuk mencabut kewarganegaraan seseorang yang dianggap mengancam kepentingan negara.
Pada bulan Februari lalu, situs berita Aljazeera yang menukil dari pusat “Pengawal HAM di Eropa-Mediterania” menulis bahwa pemerintah Bahrain semakin gencar melakukan pencabutan kewarganegaraan serta mengeluarkan para penuntut HAM dari negaranya.
Padahal menurut perjanjian Arabic Human Right Charter yang juga ditandatangani oleh Bahrain di pasal 29 disebutkan bahwa, “Setiap orang berhak untuk memiliki kewarganegaraan dan siapapun tak ada yang berhak untuk mencabutnya secara paksa maupun secara ilegal.”

No comments:

Post a Comment