MENERIMA IKLAN/SPONSOR

Kami menerima jasa periklanan. bagi anda yang hendak beriklan di web/blog kami silahkan hubungi atau WA di 08991658370.

Wednesday, October 24, 2018

Mengupas Polemik Pembakaran Bendera HTI Berlafalkan Tauhid

Beberapa hari terakhir ini, media dipenuhi berita viral terkait pembakaran bendera berwarna hitam bertuliskan kalimat tauhid yang dilakukan oleh beberapa oknum Banser Garut pada saat upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN). Aksi ini banyak dikecam berbagai pihak karena bendera tersebut bertuliskan lafal tauhid, namun pihak banser mengklaim bendera yang dibakar adalah bendera HTI. Pembakaran itu pun dilakukan untuk menghormati kalimat tauhid yang mana oleh organisasi HTI dijadikan simbol dibalik gerakan makarnya terhadap Pancasila.
Rais Aam Idarah Aliyah Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah (JATMAN) Habib Luthfy bin Yahya justru meminta pihak aparat kepolisian untuk mengusut oknum yang membawa bendera HTI tersebut, karena disebut bisa memprovokasi warga NU mengingat bendera organisasi terlarang tersebut dibawa di tengah upacara Hari Santri Nasional yang dihadiri anggota banser dan warga NU lainnya.
Habib Luthfi yakin bahwa bendera yang dibakar Banser adalah bendera organisasi yang telah dilarang pemerintah beberapa waktu yang lalu yang secara sengaja menyusup ke arena upacara Hari Santri.
“Lho jangan dipermasalahkan Bansernya, mestinya diusut kenapa bendera ormas terlarang itu bisa masuk ke arena upacara Hari Santri yang telah disahkan oleh Pemerintah,” ujarnya.
Lebih dari itu, Habib Luthfi membenarkan tindakan Banser karena dinilai mencegah peristiwa yang lebih besar.
“Tindakan Banser sudah benar, yakni mencegah terjadinya peristiwa yang lebih besar yang berakibat pada kacaunya upacara yang sangat sakral itu,” pungkasnya.
Identitas Pembawa Bendera HTI Terungkap
Polri mendapatkan identitas pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid di Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (22/10). Saat ini, mereka telah melakukan pengejaran kepada oknum tersebut.
“Bendera dari mana sekarang sudah dikejar. Yang bawa bendera sudah diketahui identitasnya. Polres Garut dibackup Polda Jabar sedang melakukan pengejaran,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (23/10).
Yang bersangkutan pun masih dalam pengejaran pihak kepolisian untuk ditanyai tentang motifnya membawa bendera organisasi terlarang HTI ditengah kerumunan warga yang hadir di alun-alun tersebut. Karena diketahui bahwa sebelumnya pihak panitia menyampaikan untuk hanya membawa bendera merah putih, bendera kebangsaan Indonesia.
Adapun pelaku pembakaran bendera, setidaknya 3 orang anggota banser diamankan polisi untuk dipintai pernyataan terkait aksi mereka yang menggemparkan banyak pihak.
Hukum Membakar Tulisan Tauhid dan Sejenisnya
Ada dua hal penting yang harus menjadi pembahasan dalam peristiwa ini, pertama adalah bolehkah membakar bendera yang diketahui merupakan ‘simbol’ HTI yang merupakan organisasi terlarang di Indonesia? Kedua, bagaimana hukum membakar bendera yang bertuliskan lafadz tauhid “Laa Ilaaha Illallah”? Jika kedua hal ini dijawab sesuai porsi masing-masing, maka diharapkan dapat menjadi solusi kesimpang siuran yang ada.
Adapun yang pertama, adalah hal yang sah-sah saja dan dibenarkan dalam koridor hukum konstitusi. Karena HTI adalah organisasi yang terlarang di Indonesia, maka otomatis setiap hal yang bersangkutan atau yang menjadi simbol organisasi tersebut pun dilarang keberadaannya di Indonesia.
Kedua, berkaitan dengan hukum membakar bendera yang bertuliskan lafadz tauhid “Laa Ilaaha Illallah”, Jumhur ulama sepakat bahwa tidak ada masalah membakar juga menghusnya dengan air (jika memungkinkan) segala sesuatu yang bertuliskan lafadz ini atau lafadz-lafadz semisalnya seperti Asma Allah dan ulisan Al-Quran demi menjaga kehormatan tulisan tersebut.
Yang jadi perbedaan dikalangan ulama hanyalah mana yang lebih utama, apakah menghapusnya dengan air atau membakarnya dengan api.
Syaikh Zainuddin Al-Malibari mengatakan dalam kitabnya Fathul Mu’in, bahwa menghapus dengan air lebih utama dibanding membakarnya. Hal ini jika proses menghapus dengan air tersebut mudah dilakukan dan airnya tidak jatuh ke tanah. Namun jika sulit menghapusnya atau airnya jatuh ke tanah, maka membakarnya lebih utama.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj disebutkan;
والغسل أولى منه أي إذا تيسر ولم يخش وقوع الغسالة على الارض وإلا فالتحريق أولى بجيرمي عبارة البصري قال الشيخ عز الدين وطريقه أن يغسله بالماء أو يحرقه بالنار قال بعضهم إن الاحراق أولى لان الغسالة قد تقع على الارض
“Membasuh lebih utama dibanding membakarnya. Ini jika mudah dan tidak dikhawatirkan airnya jatuh ke tanah. Jika sebaliknya, maka membakarnya lebih utama, (Bujairimi dengan ibarat Al-Bashri). Syaikh Izzuddin mengatakan, caranya ialah membasuhnya dengan air atau membakarnya dengan api. Sebagian ulama mengatakan, membakarnya lebih utama karena membasuh dengan air akan jatuh ke tanah.”
Dengan demikian, membakar benda yang bertuliskan kalimat tauhid seperti bendera dan lainnya hukumnya boleh bahkan ditekankan jika bertujuan menjaga kehormatan dan kemuliaan kalimat tersebut.

No comments:

Post a Comment