MENERIMA IKLAN/SPONSOR

Kami menerima jasa periklanan. bagi anda yang hendak beriklan di web/blog kami silahkan hubungi atau WA di 08991658370.

Thursday, October 4, 2018

KPK beraksi lagi, dua pejabat daerah tertangkap basah

KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Ambon Tersangka Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba sebagai tersangka suap terkait pengurangan nilai kewajiban pajak wajib pajak atas nama Anthony Liando, selaku pemilik CV AT. 

La Masikamba ditetapkan bersama Anthony dan Sulimin Ratmin, selaku supervisor/pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon. La Masikamba dan Sulimin diduga sebagai penerima, sementara Anthony sebagai pemberi. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10).Syarif mengatakan La Masikamba dan Sulimin diduga membantu Anthony mengurangi kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai Rp1,7 sampai Rp2,4 miliar. Setelah melakukan komunikasi, kewajiban pajak Anthony disepakati menjadi Rp1,037 miliar. 


"Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan bertahap," ujarnya.

Syarif lantas merinci pemberian uang dari Anthony kepada La Masikamba dan Sulimin, yakni 4 September 2018 sebesar Rp20 juta dari Anthony kepada Sulimin melalui rekening anaknya, 2 Oktober sebesar Rp100 juta dari Anthony kepada SR, dan sebesar Rp200 juta akhir Oktober 2018 setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony. 

"Diduga selain pemberian tersebut LMB (La Masikamba) juga menerima pemberian lainnya dari Anthony sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018," kata Syarif. Atas perbuatannya, Anthony yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagai pihak diduga penerima, Sulimin disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian La Masikamba disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (4/10). Kali ini tim penindakan menggelar operasi senyap di KotaPasuruan, Jawa Timur.

Dari informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, salah satu pihak yang diamankan dari OTT tersebut adalah Wali Kota Pasuruan, Setiyono.

Saat ini Setiyono tengah menjalani pemeriksaan awal di Polres Pasuruan.Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengakui kebenaran informasi penindakan dari KPK tersebut.


"Benar terjadi OTT di Kota Pasuruan tadi pagi ini," ujar Barung di Surabaya seperti dikutip dari Antara.

Namun, Barung tidak mau menjelaskan lebih jauh. Termasuk siapa pejabat yang ditangkap. Saat ditanya apakah Wali Kota Pasuruan turut diperiksa, Barung tidak mau berkomentar secara detail.

"Polres Pasuruan memberikan tempat kepada KPK untuk memeriksa pejabat Pasuruan," ujarnya.Kepala sejumla media, Barung menyatakan Wali Kota Pasuruan tengah diperiksa di Polres Pasuruan.

Dilansir dari Detikcom, ruang kerja Setiyono di Pusat Pemerintah Pasuruan sudah disegel penyidik KPK.

Sementara itu, KPK belum memberikan konfirmasi penangkapan ini. Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Agus Raharjo, Wakil Ketua Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum memberikan jawaban.

No comments:

Post a Comment