
Human Rights Watch (HRW) telah mengutuk “penangkapan dan penyiksaan sewenang-wenang sistematis” yang dilakukan oleh Otoritas Palestina (PA/Palestinian Authority) di Tepi Barat yang diduduki dan dilakukan oleh Hamas di Gaza.
Dalam laporan yang diterbitkan pada hari Selasa (23/10), kelompok hak asasi internasional tersebut menuntut pertanggungjawaban dan juga menyerukan agar donor kepada pihak berwenang Palestina untuk menangguhkan bantuan kepada lembaga-lembaga yang terlibat dalam pelanggaran sampai tindakan diambil. Temuan laporan itu ditolak oleh PA dan Hamas serta disebut sebagai tidak akurat dan “bias.”
Laporan tersebut berjudul, Dua Otoritas, Satu Jalan, Tanpa Perbedaan: Penangkapan dan Penyiksaan Sewenang-wenang di Bawah Otoritas Palestina dan Hamas, dokumen setebal 149 halaman yang mengevaluasi “pola-pola penangkapan dan kondisi penahanan” di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Laporan tersebut adalah hasil dari penyelidikan selama dua tahun terhadap 86 kasus dan wawancara dengan 147 orang yang kebanyakan merupakan mantan tahanan, anggota keluarga, pengacara, dan pejabat LSM.
“PA dan Hamas menggunakan penahanan untuk menghukum para kritikus serta menghalangi mereka dan orang lain dari aktivisme lebih lanjut,” kata laporan itu. “Dalam tahanan, pasukan keamanan secara rutin mengejek, mengancam, memukul, dan, menimbulkan perasaan stres kepada para tahanan secara menyakitkan selama berjam-jam pada suatu waktu.”
Kelompok hak asasi manusia tersebut juga menemukan bahwa otoritas Palestina seringkali menggunakan interpretasi luas dari undang-undang umum yang mengkriminalisasi penghinaan “otoritas yang lebih tinggi” atau “menghasut perselisihan sektarian” atau “merugikan persatuan revolusioner” untuk menahan para kritikus selama berhari-hari atau berminggu-minggu, “kemudian membebaskan sebagian besar dari mereka tanpa adanya pengadilan, tetapi seringkali menjatuhkan hukuman luar biasa.”
Kedua otoritas Palestina menangkap individu atas aktivisme politik mereka di kampus-kampus universitas, mengambil bagian dalam demonstrasi, dan atas kegiatan mereka di media sosial, kata laporan itu. PA di Tepi Barat beroperasi di bawah pendudukan militer Israel yang invasive, sementara Gaza yang dikuasai Hamas telah berada di bawah blokade militer dan ekonomi bersama Israel-Mesir sejak tahun 2007.
Laporan itu mengatakan bahwa PA yang dikontrol Fatah di Ramallah seringkali menangkap aktivis yang secara politik berafiliasi dengan Hamas di Tepi Barat, sementara Hamas menangkap aktivis Fatah di Gaza.
Dalam satu kasus, PA menangkap Osama al-Nabrisi setidaknya 15 kali setelah ia selesai menjalani hukuman 12 tahun penjara di penjara Israel pada tahun 2014. Pada satu kesempatan, ia ditahan hanya dua hari setelah pembebasannya, karena hubungannya dengan para aktivis Hamas saat berada di penjara Israel.
Dalam kasus lain, polisi yang dikendalikan Hamas di Gaza menangkap mantan petugas keamanan preventif PA Abdel Basset Amoom pada tahun 2017 karena keterlibatannya dalam protes tentang pemadaman listrik. Laporan tersebut merinci beberapa kasus wartawan independen Palestina dan aktivis politik yang ditangkap, ditahan, dan menjadi sasaran kekerasan tanpa surat perintah penangkapan yang tepat selama beberapa hari.
Dalam beberapa kasus, pengadilan membebaskan orang-orang yang menganggap penangkapan mereka “ilegal,” sementara orang-orang lain yang ditangkap atas unggahan media sosial kemudian diperintahkan untuk membayar denda besar setelah membuat kesepakatan dengan para jaksa.
Brigadir Jenderal Adnan Dameri, juru bicara pasukan keamanan PA di Tepi Barat, mengatakan kepada Al Jazeerabahwa laporan HRW tersebut penuh dengan informasi yang salah dan sangat bias.
“Tidak seorang pun dari HRW yang pernah menghubungi kami untuk mendapatkan informasi akurat dari kami tentang insiden yang mereka duga merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” katanya. “Negara Palestina telah menandatangani semua hukum dan konvensi internasional yang melarang pelanggaran hak asasi manusia dan penyiksaan, serta berkomitmen untuk menegakkannya,” tambahnya.
HRW mengatakan bahwa mereka telah bertemu dengan dinas intelijen PA di Ramallah dan bahwa mereka tidak dapat bertemu dengan perwakilan Hamas di Gaza setelah Israel menolak izin resminya.
Dameri mengakui bahwa insiden pelanggaran hak asasi manusia mungkin terjadi di fasilitas PA, tetapi kasus-kasus itu tidak “sistematis” serta tidak diperintahkan oleh pemerintah.
“Pelanggaran memang telah terjadi, tetapi dilakukan oleh petugas individu yang bertindak sendiri, bukan berdasarkan kebijakan pemerintah,” katanya. “Kami bukan Swiss, tetapi kami melakukan semua hal yang kami bisa untuk menegakkan hukum kami dan mencegah pelanggaran hak asasi manusia jika dilakukan oleh petugas perorangan,” katanya. “Orang-orang mengkritik pemerintah di sini sepanjang waktu. Kami tidak menangkap orang hanya karena kritik, kecuali kejahatan yang dilakukan seperti ujaran kebencian, serta harus ada surat perintah penangkapan untuk itu,” tambahnya.
Iyad al-Bozom, juru bicara Kementerian Dalam Negeri dan Keamanan Hamas Palestina di Gaza, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa ia menerima penyelidikan dari HRW pada bulan Maret 2018 untuk meminta rincian tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh organisasi kepolisian Hamas.
Dia mengatakan kepada Al Jazeera bahwa dia mengirim tanggapan rinci kepada HRW yang menjelaskan semua kasus yang mereka tanyakan, tetapi kelompok itu tidak pernah mempertimbangkannya ketika mengeluarkan laporan mereka. Dia mengatakan bahwa dia juga mengirim memorandum baru kepada HRW baru-baru ini, yang menuntut penjelasan dari organisasi atas tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh polisi di Gaza.
“Kami tidak pernah mendapat jawaban atau komunikasi apapun dari mereka,” katanya.
Al-Bozom menekankan bahwa pasukan polisi Gaza berkomitmen untuk menegakkan hukum Palestina yang melarang pelanggaran hak asasi manusia dan penyiksaan.
“Semua fasilitas penegakan hukum kami telah dan masih terbuka atas inspeksi ke organisasi hak asasi manusia Palestina dan internasional,” katanya.
Al-Bozom juga mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh petugas individu yang bertindak sendiri, tetapi tidak pernah dilakukan atas perintah pemerintah. Dia mengatakan bahwa dari tahun 2014 hingga 2016, polisi Gaza menerima 314 keluhan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh petugas polisi individu, yang telah diselidiki sepenuhnya. Dia mengatakan 90 kasus terbukti, sementara 224 lainnya tidak. Para petugas yang bersalah kemudian dipecat atau dihukum sesuai dengan peraturan polisi, tambahnya.
“Orang-orang mengkritik pemerintah atau Hamas di sini sepanjang waktu, kami tidak melakukan penangkapan untuk itu,” katanya
Sebuah laporan yang diterbitkan oleh Komisi Independen Hak Asasi Manusia (ICHR/Independent Commission for Human Rights) yang berbasis di Ramallah mendokumentasikan total 23 kasus pelanggaran hak asasi manusia di Tepi Barat dan Gaza selama bulan September 2018. Dari kasus-kasus itu, 12 kasus didokumentasikan di Tepi Barat dan melibatkan pasukan keamanan PA, sementara 11 kasus dicatat di Gaza, yang melibatkan pasukan polisi yang dikendalikan Hamas.
Hani al-Masri, seorang analis politik yang berbasis di Ramallah, mengatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia dan penangkapan ilegal adalah hal biasa. Al-Masri mengatakan kepada Al Jazeera bahwa Hamas dan PA seringkali menahan operasi masing-masing, demikian juga dengan jurnalis independen dan warga negara. Dia mengatakan kedua kelompok Palestina mengatur wilayah di bawah kendali mereka dengan “kecenderungan otoriter.”
No comments:
Post a Comment