MENERIMA IKLAN/SPONSOR

Kami menerima jasa periklanan. bagi anda yang hendak beriklan di web/blog kami silahkan hubungi atau WA di 08991658370.

Saturday, October 20, 2018

Bupati Cantik Sri Wahyumi Diberhentikan Hanya Gara-gara Keluar Negeri

Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip (SWM) terancam dilengserkan dari jabatannya gara-gara bepergian keluar negeri tanpa seizin atasan, dalam hal ini Gubernur Sulawesi Utara dan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, Sri Wahyumi juga diduga melanggar karena melakukan mutasi pejabat pada masa Pilkada serentak beberapa waktu lalu.
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada Bupati Talaud itu.
Kemendagri juga telah mengajukan ke Mahkamah Agung (MA) agar mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran peraturan undang-undangan yang dilakukan Sri Wahyumi.
Hal ini merupakan tahapan mekanisme pemberhentian tetap atau pelengseran kepala daerah.
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Jemmy Kumendong mengatakan, Surat tersebut ditujukan kepada ketua MA.
Surat permohonan itu dilayangkan Kemendagri sehubungan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) 23/2014, UU 5/2014 dan UU 10/2016.
Dalam surat tersebut tertuang laporan Gubernur Sulawesi Utara nomor 100/4683/ Seker- To Pemhumas tanggal 25 Juli 2018 dan Surat Ketua DPRD nomor 170/40/VI/2018 tanggal 24 Juli 2018.
“Surat itu menyatakan bahwa Bupati Kepulauan Talaud melanggar ketentuan perundang-undangan dan melakukan pergantian pejabat di masa Pilkada dan tidak sesuai dengan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkapnya.
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip. (Instagram)
Kumendong mengatakan, saat ini tinggal menunggu putusan MA dan pihak pemprov tinggal menunggu surat terbaru dari Kemendagri.
“Setahu saya itu memang surat sudah dikirim ke MA oleh Kemendagri. Dan untuk selanjutnya, tinggal ranah dari Ketua MA yang memutuskan,” tuturnya seperti diberitakan Manado Post (Jawa Pos Group/Pojoksatu.id).
“Jadi kita di daerah tinggal menunggu instruksi selanjutnya. Kan tugas kita bukan sampai di sana. Kita hanya mengikuti instruksi dari atas,” tambahnya.
Dirjen Otonomi Daerah (Odta) Kemendagri Soni Sumarsono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan hal tersebut. Menurutnya, permasalahan ini sudah disampaikan ke MA dan menunggu hasilnya.
“Yang pasti prosesnya sekarang tinggal menunggu respon dari MA. Surat kita sudah kirim. Untuk tindaklanjut sudah bukan wewenang kita,” bebernya.
“Nanti kalau surat dari kita sudah dibalas, maka akan ditindaklanjuti. Jika sudah berproses di kita, maka akan dikirim ke Pemprov Sulut untuk kembali ditindaklanjuti,” tandasnya.
Sosok Bupati Cantik Sri Wahyumi Maria Manalip
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip. (Instagram)
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip. (Instagram)
Sri Wahyumi Maria Manalip menelurkan sejarah sebagai perempuan pertama yang berhasil menduduki kursi orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Talaud. Ia dilantik menjadi Bupati Talaud pada 20 Juli 2014.
Sri Wahyumi diusung oleh koalisi partai Gerindra, PPRN, PPDI pada 2014. Kala itu, banyak yang memprediksi Manalip dan pasangannya akan terjungkal dengan mudah.
Namun pasangan Sri Wahyumi Manalip dan Petrus Simon Tuange justru tampil mengejutkan dan meraup suara terbanyak dari masyarakat Talaud.
Setelah menjabat bupati, wanita kelahiran 8 Mei 1977 itu semakin polpuler. Bupati cantik itu gemar naik motor trail, jet ski, dan menyelam.
Manalip makin dikenal saat Presiden RI Joko Widodo mengunjungi dan meresmikan bandara di Pulau Miangas, Kabupaten Talaud akhir 2016.
Namun, sejak akhir tahun 2017, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memberikan teguran kepada Sri Wahyumi Manalip.
Bupati cantik itu diduga melanggar aturan dengan bepergian ke luar negeri tanpa izin gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.
Dari postingannya, diketahui Sri Wahyuni Manalip pergi untuk menghadiri International Visitor Leadership Program (IVLP).
Pada bulan Desember 2017, Kemendagri menindaklanjuti laporan Pemprov Sulut dengan menurunkan tim investigasi dan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Kesimpulan dari tim Kemendagri, menyatakan Bupati Kepulauan Talaud dinyatakan bersalah karena kunjungannya ke luar negeri tidak mempunyai izin atasannya.
Sri Wahyumi Diberhentikan Sementara
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip. (Instagram)
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip. (Instagram)
Awal tahun 2018, Sri Wahyumi mendapatkan sanksi dari Mendagri.Mendagri) RI Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada Bupati Talaud itu.
Dia mendapat sanksi pemberhentian sementara dikarenakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu tanpa meminta izin Mendagri sesuai aturan yang berlaku.
Sri Wahyumi Manalip menanggapi sanksi dari Mendagri. Ia heran dengan sanksi tersebut. Sri Wahyumi merasa tidak melakukan pelanggaran berat.
Menurut Manalip, kepergian dirinya ke Amerika Serikat adalah untuk memenuhi undangan Kementerian Luar Negeri AS. Kehadirannya di negeri Paman Sam tersebut murni untuk belajar demi kemajuan Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Saya ke sana menggunakan paspor hijau, tidak menggunakan uang negara, dan tidak membawa staf. Saya ke sana untuk belajar,” jelasnya.

No comments:

Post a Comment