Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) gerak cepat mengusut kasus oknum polisi bunuh junior di Barak Dalmas Polda Sultra, Senin dini hari (3/9/2018).
Kedua pelaku Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Dua anggota Sabhara Polda Sultra ini diduga menganiaya adik juniornya, Bripda Faturahman Ismail (20) hingga tewas.
Kepada Propam Polda Sultra, Bripda Zulfikar membeberkan alasan memukul adik juniornya yang baru 6 bulan terangkat menjadi polisi itu.
Zulfikar mengaku cemburu dan dendam lantaran pernah memergoki istrinya bersama korban di suatu tempat. Korban mengajak sang istri makan.
“Bripda Zulfikar menaruh cemburu kepada korban. Pelaku menyimpan dendam,” ucap Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Harry Goldenhart.
Akhirnya pada Minggu (2/9) sekitar pukul 13.00, Zulfikar dan Fislan mengumpulkan 19 juniornya, termasuk Bripda Faturahman.
Saat itulah, Zulfikar melampiaskan dendamnya. Ia menendang dan memukuli Bripda Faturahman berkali-kali. Korban dipukuli secara bergantian oleh Zulfikar dan Fislan hingga pingsan.Saat memukul korban, polisi lainnya tidak berani melerai karena yang melakukan pemukulan adalah senior mereka di Satuan Sabhara Polda Sultra.
Setelah tak bergerak, Bripda Faturrahman dibwa oleh teman-temannya ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong.
Jenazah Bripda Faturrahman kemudian divisum dan diotopsi. Selanjutnya, almarhum dibawa ke kampung halamannya di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Sultra. Jenazah korban tiba pukul 16.57 wita.
Kedatangan jenazah Brpida Faturahman disambut kakak tertuanya, Bripda Syafaat Ismail di tepian jalan. Ia tak kuasa menahan air mata melihat adik tersayangnya yang pulang dalam kondisi sudah tak bernyawa.

No comments:
Post a Comment