MENERIMA IKLAN/SPONSOR

Kami menerima jasa periklanan. bagi anda yang hendak beriklan di web/blog kami silahkan hubungi atau WA di 08991658370.

Thursday, September 27, 2018

Banding Ditolak, HTI Tetap Dibubarkan

Hizbut Tahrir merupakan organisasi transnasional yang di beberapa negara keberadaannya ditolak dan dianggap organisasi yang tidak memiliki ketetapan hukum yang sah.
Pemerintah Indonesia Pada 7 Mei 2018 mengikuti kebijakan-kebijakan beberapa negara yang melarang keberadaan organisasi ini dimana putusan PTUN Jakarta menolak gugatan HTI itu dan menguatkan SK Kemenkumham dalam putusannya membubarkan organisasi HTI. Hizbut Tahrir tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PTUN?
“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding,” ujar majelis PT TUN Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis (27/9/2018).
Duduk sebagai ketua majelis, Kadar Slamet, dengan anggota majelis Djoko Dwi Hartono dan Slamet Suparjoto. Ketiganya bulat menyatakan tindakan Kemenkumham tidak bertentangan dengan asas contrarius actus karena Menkumham berwenang menerbitkan keputusan TUN tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
“Maka atas dasar kewenangan tersebut Kemenkumham berwenang mencabut keputusan a quo atas dasar oleh fakta-fakta pelanggaran sebagaimana telah dipertimbangkan HTI,” ketetapan majelis dengan suara bulat.
Majelis juga menyatakan fakta hasil pembuktian perkumpulan HTI terbukti.
“Terbukti mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila UUD NRI Tahun 1945 serta kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham tersebut arah dan jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila, UUD 1945, serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah,” ujar majelis.
“Maka sudah menyangkut ancaman serius terhadap keutuhan negara dan kesatuan bangsa sehingga menurut pendapat majelis tingkat banding, Tergugat (Menkumham, red) atas diskresi yang dimiliki berwenang menerbitkan objek sengketa,” tutur majelis.

No comments:

Post a Comment