Hizbut Tahrir merupakan organisasi transnasional yang di beberapa negara keberadaannya ditolak dan dianggap organisasi yang tidak memiliki ketetapan hukum yang sah.
Pemerintah Indonesia Pada 7 Mei 2018 mengikuti kebijakan-kebijakan beberapa negara yang melarang keberadaan organisasi ini dimana putusan PTUN Jakarta menolak gugatan HTI itu dan menguatkan SK Kemenkumham dalam putusannya membubarkan organisasi HTI. Hizbut Tahrir tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PTUN?
“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding,” ujar majelis PT TUN Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis (27/9/2018).
“Maka atas dasar kewenangan tersebut Kemenkumham berwenang mencabut keputusan a quo atas dasar oleh fakta-fakta pelanggaran sebagaimana telah dipertimbangkan HTI,” ketetapan majelis dengan suara bulat.
Majelis juga menyatakan fakta hasil pembuktian perkumpulan HTI terbukti.
“Terbukti mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila UUD NRI Tahun 1945 serta kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham tersebut arah dan jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila, UUD 1945, serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah,” ujar majelis.
“Maka sudah menyangkut ancaman serius terhadap keutuhan negara dan kesatuan bangsa sehingga menurut pendapat majelis tingkat banding, Tergugat (Menkumham, red) atas diskresi yang dimiliki berwenang menerbitkan objek sengketa,” tutur majelis.

No comments:
Post a Comment